KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 101 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka melalui proses pendidikan kepramukaan, perlu adanya
dorongan dan rangsangan kepada para Pramuka untuk mencapai suatu prestasi dalam
kegiatan yang dilaksanakannya ;
2. bahwa
prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem tanda kecakapan
perlu dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan dalam usaha memberi dorongan
dan rangsangan tersebut ;
3. bahwa
perlu ada peninjauan kembali atas keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, khususnya
mengenai gambar tanda Pramuka Garuda ;
4. bahwa
untuk itu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan baru mengenai Pramuka Garuda
sebagai penyempurnaan dari petunjuk penyelenggaraan yang lama.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2.
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
Republik Indonesia.
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Memperhatikan : 1.
Saran-saran dari para Andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional.
2. Saran
beberapa Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut Surat Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda yang baru sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Menetapkan masa peralihan untuk
mengganti segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan Tanda Pramuka Garuda
ini selama satu tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.
Keempat : Mewajibkan kepada semua pemegang
Tanda Pramuka Garuda, untuk mengembalikan Tanda Pramuka Garuda yang diterimanya
berdasar keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 045 tahun 1980 kepada
Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka untuk diganti dengan Tanda Pramuka Garuda yang
baru berdasarkan keputusan ini, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Jakarta.
Pada
tanggal 31 Juli 1984.
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 101 TAHUN 1984
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
BAB
I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Setiap
Pramuka selalu melaksanakan berbagai kegiatan menarik yang mengandung
pendidikan dalam usahanya mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
b. Naluri
manusia akan senang jika hasil usahanya melalui berbagai kegiatan itu mendapat
penghargaan, bahkan dengan adanya penghargaan itu manusia akan lebih
bersemangat dalam berkarya untuk mencapai kemajuan. Keinginan manusia untuk
mendapat penghargaan itu oleh Gerakan Pramuka dijadikan suatu sistem, dalam hal
ini Sistem Tanda Kecakapan, untuk mengembangkan dan meningkatkan kesehatan
jasmani-rokhani, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka.
c. Dalam
rangka melaksanakan Sistem Tanda Kecakapan tersebut, Gerakan Pramuka
menggunakan tanda penghargaan antara lain berupa Tanda Pramuka Garuda.
d. Tanda
Pramuka Garuda dimaksud untuk mendorong usaha dan merangsang minat anak didik
ke arah terbentuknya manusia seutuhnya.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi
segala hal ihwal yang berhubungan dengan Pramuka Garuda, yaitu :
a.
Pendahuluan
b. Tujuan
dan Sasaran
c.
Syarat-syarat, hak dan kewajiban
d. Tim
Penilai dan cara menilai
e. Macam,
jenis bahan, bentuk dan warna serta arti gambar
f. Ketentuan dan tempat pemakaian Tanda
Pramuka Garuda
g. Upacara
pemberian Tanda Pramuka Garuda
h. Penutup.
Pt. 3. Pengertian
a. Pramuka
Garuda ialah seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi
persyaratan serta memiliki Tanda Parmuka Garuda.
b. Tanda
Pramuka Garuda adalah :
1) tanda
kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi
syarat-syarat Pramuka Garuda.
2) sebagai
alat yang mempunyai nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan.
c.
Syarat-syarat Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang
Pramuka untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan dan
usianya.
BAB
II
TUJUAN
DAN SASARAN
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda
adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa
bersunguh-sungguh :
a.
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
b. melatih
diri sehingga dapat menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun
anak-anak dan pemuda lain.
Pt. 5. Sasaran
Sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda
adalah :
a.
Menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan
keterampilan, sikap dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi
tenaga pembangun bangsa dan negara.
b.
mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. menarik
minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.
BAB
III
SYARAT-SYARAT,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 6. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi
contoh yang baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
b. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Siaga Tata.
c. Telah
memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam
macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
d. Dapat
menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan
menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
e. Pernah
mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Pt. 7. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi
contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di
lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
c. Telah
memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya
sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam
TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang
dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman
Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan,
berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan,
yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
d. Dapat
menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan
menggunakan sedikit-dikitnya lima
macam bahan.
e. Pernah
mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
h. Dapat
menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela
diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian
masyarakat.
Pt. 8. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi
contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau
di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami
Undang-undang Dasar 1945.
c. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
d. Telah
memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh
macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK
tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang
dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman
Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan,
berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan,
yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
e.
Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk
golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau
internasional.
f. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat
bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
g. Dapat
membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
h. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya,
atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
i. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu
cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam,
bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
j. Pernah ikut serta dalam kegiatan
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan
masyarakat di lingkungannya.
Pt. 9. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi
contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di
dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami
Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
c. Telah
menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
d.
Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1)
Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting,
cabang, daerah, nasional atau internasional.
2)
Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka)
Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka
lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
3)
Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan
timbal balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah
atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan,
dan membuat laporannya.
e.
Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan
dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta
Siaga.
2)
Perkemahan Penggalang.
3) Raimuna,
Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega
lainnya.
e.
Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat,
peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Pt. 10. Hak dan
Kewajiban
a. Seorang
Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk
ditetapkan sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda
Pramuka Garuda.
b. Untuk
menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka Garuda
kepada yang berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
c. Untuk
Gugusdepan Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat
dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia
setempat selaku Kamabigus.
d. Seorang
Pramuka yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
1) menjaga
nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik
bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2)
Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi
syarat-syarat Pramuka Garuda.
BAB
IV
TIM
PENILAI DAN CARA MENILAI
Pt. 11. Tim Penilai
a. Penilai
seorang calon Pramuka Garuda adalah suatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir,
dan terdiri dari Pembina Satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, orang tua dan
tokoh masyarakat setempat.
b. Khusus
untuk Gugusdepan di luar negeri Tim Penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
c. Tim
Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka
Garuda.
Pt. 12. Tugas Pembina
Pramuka
a. Setiap
Pembina Pramuka wajib mendorong, membimbing, dan membantu anak didiknya, agar
mereka tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
b. Setiap
Pembina Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang
diri calon Pramuka Garuda kepada Tim Penilai.
Pt. 13. Cara Penilai
a. Dalam
menilai seorang calon Pramuka Garuda Tim Penilai wajib memperhatikan :
1) Keadaan
lingkungan setempat.
2) Keadaan
dan sifat calon Pramuka Garuda, yaitu :
a) putera atau puteri
;
b) usia ;
c) keadaan jasmani dan
rokhani ;
d) bakat, kecerdasan,
ketangkasan dan keterampilan ;
e) usaha yang telah
dilakukan.
3)
Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan
kegiatan calon Pramuka Garuda, antara lain dari guru, orang tua/wali, dan
lain-lainnya.
b. Pada
pokoknya penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
c.
Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan dengan cara :
1)
wawancara langsung ;
2)
pengamatan langsung ;
3) membaca
dan mendengar keterangan dari pihak ketiga ;
4) Mengisi
formulir penilaian Pramuka Garuda.
BAB
V
MACAM,
JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR,
WARNA
DAN ARTI GAMBAR
Pt. 14. Macam
Tanda Pramuka
Garuda terdiri 4 macam, yaitu :
a. Tanda
Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
b. Tanda
Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang.
c. Tanda
Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak.
d. Tanda
Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega.
Pt. 15. Jenis Bahan
a. Tanda Pramuka
Garuda asli dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.
b. Tanda
Pramuka Garuda duplikat dibuat dari kain.
Pt. 16. Bentuk, Gambar
dan Warna
a. Tanda
Pramuka Garuda dari logam berbentuk segi lima
beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan berbingkai selebar 2
mm.
b. Di
tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor
burung garuda dengan sayap terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya,
dan sehelai pita yang digenggam oleh kedua cakarnya bertulis “SETIA - SIAP -
SEDIA”.
c. Warna
bingkai, burung garuda dan pita adalah kuning emas. Warna tulisan hitam. Warna
dasar/latar belakang adalah:
1) hijau
untuk Pramuka Siaga,
2) merah
untuk Pramuka Penggalang,
3) Kuning
untuk Pramuka Penegak,
4) Coklat
untuk Pramuka Pandega.
d. Pita
kalung lebar ukuran ± 2,5cm x 60
cm, berwarna :
1) putih di
sisi tepinya (kiri dan kanan) selebar ± 0,4 cm
2) merah
ditengah selebar 1,7 cm
3) panjang
pita jika dikenakan, Tanda Pramuka Garuda tepat di ujung tulang dadanya.
e. Tanda
Pramuka Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan, dan ukuran
yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau
digantungkan pada pita.
Pt. 17. Arti Gambar
a. Bentuk
segi lima
mencerminkan Pancasila.
b. Gambar
garuda terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai
cita-cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam
dadanya can berpegang pada semboyan “Setia – Siap – Sedia” .
c. Pada
masing-masing sayap terlukis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu,
sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai. Ini mengkiaskan bahwa
setiap Pramuka Garuda harus bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai 17-8-45.
d. Arti
semboyan :
1) Setia
artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan
negara, pimpinan dan keluarganya.
2) Siap
artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan
berbuat jasa setiap waktu.
3) Sedia
artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau
keikhlasan untuk berbakti.
BAB
VI
KETENTUAN
DAN TEMPAT PEMAKAIAN
TANDA
PRAMUKA GARUDA
Pt. 18. Ketentuan
Pemakaian
a. Tanda
Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka, ketika Pramuka
Garuda itu melakukan kegiatan Pramuka bagi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang,
Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
b. Seorang
Pramuka sebagai seorang Pembina, Pembantu Pembina, Andalan, Pembantu Andalan,
atau Majelis anggota Pembimbing tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda
di pakaian seragam Pramukanya.
c. 1) Seorang Pramuka Penggalang
Ramu dan Rakit tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka
Siaga.
2) Seorang
Pramuka Penegak tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka
Siaga dan Pramuka Penggalang.
3) Seorang
Pramuka Pandega tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka
Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Pandega.
Pt. 19. Tempat
Pemakaian
Pemakaian
Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut :
a. Pada
upacara-upacara resmi Tanda Pramuka Garuda dari logam digantungkan di muka dada
dengan pita berwarna merah putih. Pita ini dikalungkan di leher, bagian
dibelakang leher di letakkan di bawah/tertindih oleh setangan leher, bagian di
muka dada diletakkan di atas/di muka setangan leher.
b. Pada
kegiatan sehari-hari Tanda Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di dada sebelah
kanan, diatas saku, di atas bintang tahunan, tigor dan lain-lainnya.
BAB
VII
UPACARA
PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA
Pt. 20. Upacara
a. Seorang
Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan
mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada suatu upacara pemberian
Tanda Pramuka Garuda.
b. Sebelum
penyematan Tanda Pramuka Garuda, maka yang bersangkutan harus melakukan berdoa
menurut keyakinan agamanya, lalu mengulangi mengucapkan Dwisatya atau Trisatya
yang disaksikan oleh semua yang hadir.
c.
Diharapkan hadir pada upacara tersebut selain Pembina Satuan dan teman-teman
Pramuka, juga orang tua, guru, atasan/pimpinan kantornya, dan orang-orang lain
yang erat hubungannya dengan pribadi yang bersangkutan.
Pt. 21. Waktu
Hendaknya diusahakan agar upacara
tersebut dilakukan pada hari-hari yang bersejarah bagi negara, masyarakat,
agama atau bagi dirinya (misalnya hari ulang tahunnya dan sebagainya).
BAB
VIII
LAIN-LAIN
Pt. 22. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur
dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 31 Juli
1984.
Ketua Kwartir
Nasional,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi.
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar